Nasib Grasi Narkoba, Marzuki Serahkan ke Presiden
Rabu, 07 November 2012 – 17:08 WIB
JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie, menyerahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono apakah akan mencabut atau tidak grasi terhadap terpidana mati bandar narkoba Mairika Franola alias Ola. "Itu kita serahkan ke presiden, (karena) itu kewenangannya," kata Marzuki, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (7/11).
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memertimbangkan mencabut grasi terpidana mati bandar narkoba Ola. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto saat menggelar konferensi pers di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/11) menyatakan bahwa Ola dianggap kembali melakukan kesalahan yang sama saat menjalani pidana penjara.
Djoko menyatakan, akibat melakukan kesalahan yang sama setelah diberikan pengampunan oleh presiden beberapa waktu lalu, maka Ola tidak berhak mendapatkan grasi.
JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie, menyerahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono apakah akan mencabut atau tidak grasi terhadap terpidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Komunitas Mahasiswa Salatiga Ajak Masyarakat Berani Melapor Kecurangan Pilkada Jateng
Rabu, 20 November 2024 – 08:32 WIB - Pilkada
Fifian Adeningsi Mus Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Kepulauan Sula yang Cerdas dan Bahagia
Rabu, 20 November 2024 – 07:55 WIB - Bawaslu
LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
Rabu, 20 November 2024 – 07:43 WIB - Pilkada
Survei TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Diprediksi Menang di Pilwalkot Bekasi
Rabu, 20 November 2024 – 06:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 20 November 2024
Rabu, 20 November 2024 – 05:36 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB