Nasib Haruna Ditentukan Pekan Depan
Jumat, 29 Agustus 2008 – 20:47 WIB
Hingga sore kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat belum terlihat menggelar rapat pleno menyikapi langkah berani Ketua KPUD Kaltim yang mengajukan diri sebagai caleg DPR RI nomor urut 2 dari PDIP tersebut. Menurut anggota KPU I Gusti Putu Artha, Jumat (29/8), pleno belum bisa digelar karena 3 rekannya tengah tak ada di tempat.
Pleno juga akan membahas beberapa temuan serupa di daerah lain Diantaranya, Jawa Barat, Jogyakarta, dan Bali. Larangan anggota KPU menjadi caleg tegas tercantum dalam Pasal 11 poin i UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum. Pasal yang menyebutkan syarat dasar menjadi anggota KPU itu menyebutkan harus independen dan dilarang menjadi anggota partai politik. (pra)