Nasib Honorer Mengerikan, Tetapi Penyebab Utama Bukan SE MenPAN-RB
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 17.200 tenaga honorer Provinsi Banten terancam diberhentikan sebagai dampak terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei.
Lewat SE tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus tenaga honorer.
"Jumlah tersebut (honorer 17.200, red) baru yang bekerja di provinsi saja, belum termasuk kabupaten atau kota lain," kata Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat kepada JPNN.com, Minggu (19/6).
Namun, menurutnya, sumber permasalahan bukan dari SE MenPAN-RB tersebut.
Pasalnya, ketentuan SE merujuk pada aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Apabila aturan tersebut tidak direvisi, ini akan tetap mengancam teman-teman honorer, karena dari formasi serta pendidikan banyak yang tidak masuk kriteria," kata Taufik Hidayat, dikutip dari JPNN Banten.
Dia mengatakan, apabila UU ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak segera direvisi, maka akan sangat banyak tenaga honorer berubah status menjadi penganggur.
"Kalau tidak cepat ditangani, dampaknya dahsyat, akan menjadi bom waktu yang pada saatnya akan menciptakan pengangguran baru di Provinsi Banten," sambungannya.