Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Hari Ini
jpnn.com - JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo diagendakan digelar hari ini, pukul 10.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sesuai Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.
Menurut dia, dari informasi awal yang diperoleh, putusan atas Sidang KKEP Banding Irjen Ferdy Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama. “(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” kata Irjen Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/9).
Dia menjelaskan bahwa Sidang KKEP Banding Irjen Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya. “Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ungkapnya.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang KKEP Banding dipimpin perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) atau jenderal bintang tiga. Wakil komisi serta anggonya adalah pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Mekanisme pelaksanaan sidang KKEP Banding diatur dalam Pasal 79 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Dalam pasal itu, KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama, pemeriksaan pendahuluan, kedua, persangkaan dan penuntutan, ketiga, nota pembelaan, keempat, putusan Sidang KKEP dan kelima memori banding.