Nasib KaJi Tergantung Kejelian Pengacara
Kamis, 20 November 2008 – 18:58 WIB
Namun demikian Hamid mengakui bahwa hasil quick count memang tak dapat dijadikan bukti hokum. “Namun keterangan lembaga survei perlu didengar. Hal itu dilakukan agar tidak ada persepsi yang keliru di masyarakat tentang adanya perbedaan hasil penghitungan tersebut,” ulasnya.
Hal senada juga dilontarkan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Nasional (LSN) Umar S. Bakrie. Menurutnya, hasil quick count pada Pilkada Jawa Timur patut menjadi pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Kosntitusi (MK). Menurut Umar, hakim selayaknya tidak hanya memandang secara hitam putih namun juga melihat pertimbangan lain. “Hakim memang harus kaku saat melihat bukti materil. Tapi seluruh aspek harus menjadi pertimbangan dalam memutus perkara, termasuk lembaga survei yang melakukan quick count,” ujar Umar yang dihubungi secara terpisah.
Karenanya ia mengharapkan agar lima lembaga survei yang melakukan quick count dalam Pilgub di Jawa Timur patut didengar keterangan dalam persidangan di MK. “Jadi hakim harus membuka pintu selebar-lebarnya semua aspek untuk menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara seadil-adilnya,” tegas Umar.(aj)