JPU, lanjut dia, juga dinilai gagal membuktikan unsur motif terdakwa membunuh Munir. Menurut kuasa hukum, JPU hanya mengandalkan pembuktian pada kesaksian empat orang -Suciwati, Hendardi, Usman Hamid, dan Poengky Indarti- yang dinilai tidak mempunyai nilai pembuktian.(fal/nw)
JAKARTA - Nasib Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono bakal ditentukan di penghujung tahun ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal