Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasib Pemekaran 4 Daerah Diputus Hari Ini

Kamis, 30 Januari 2014 – 15:58 WIB
Nasib Pemekaran 4 Daerah Diputus Hari Ini - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait pembahasan empat Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sulawesi Tenggara.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Nanja, RPD kali ini untuk menyepakati apakah usulan empat DOB ini bisa disepakati selesai pembahasan tingkat I atau belum, sehingga bisa dibawa ke dalam Rapat Kerja Komisi II. Karena itu rapat ini akan melihat kelengkapan syarat ketentuan empat usulan DOB.

"Ada tahapan yang dilalui. Ada yang jadi prioritas. Empat DOB ini sisa dari 19 DOB tahun 2012. Apakah disepakati sudah selesai pembahasan tahap I atau belum. Kalau sudah akan dibawa ke Raker Komisi II agar dilanjutkan pembahasannya,," kata Abdul Hakam Nanja sebelum Raker di Komisi II, Kamis (30/1).

Diketahui, empat DOB yang jadi prioritas Kemendagri dan DPR adalah pemekaran Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, dan Kota Raha, yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara

"Ini prioritas karena sudah lama dibahas. Kalau semua ketentuan sudah dipenuhi, akan disepakati pembahasan tingkat I dalam Raker Komisi II, setelah itu dibawa ke Paripurna DPR untuk ditetapkan jadi UU. Kalau sekarang butuh pendalaman, ya butuh waktu lagi," jelas politikus Partai Amanat Nasional itu.

Ditambahkan, pembahasan usulan pemekaran di Komisi II DPR bersifat longgar, tidak ada target-target daerah tertentu harus segera dimekarkan. Yang penting, kata dia, asal memenuhi kriteria sesuai ketentuan UU, maka akan dimekarkan.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi II DPR RI hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait pembahasan empat Rancangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News