Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasib Rektor Tergantung Ketua Yayasan

Jumat, 14 Oktober 2016 – 02:31 WIB
Nasib Rektor Tergantung Ketua Yayasan - JPNN.COM
Sekretaris Kopertis Wilayah III Putut Pujogiri, Ketua Yayasan Untar Gunardi, Rektor Untar Prof Dr Agustinus Purna Irawan (kiri ke kanan). FOTO: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Standar pendidikan Perguruan Tinggi Swasta ditetapkan yayasan. Dengan demikian rektor maupun senat harus mengikuti aturan yayasan.

"Fenomena yang terjadi sekarang di banyak PTS adalah konflik antara yayasan dan senat. Masing-masing merasa paling berhak dengan menggunakan landasan hukum yang ada," kata Ketum As‎osiasi Badan Penyelenggara PTS Thomas Suyatno saat peluncuran Statuta Universitas Tarumanagara (Untar), Kamis (13/10).

Statuta Untar 2016 merupakan pokok peraturan dasar dalam pengelolaan universitas, yang mengatur hal-hal pokok, tapi lebih fleksibel dan akomodatif. Di samping mengikuti perkembangan tata kelola perguruan tinggi yang sewaktu-waktu berubah.

Thomas menambahkan,‎ dengan statuta tidak akan ada konflik antara pengurus yayasan dan rektor.  Karena masing-masing tahu akan fungsi dan tugasnya.

Menurutnya, di dalam UU 20/2003, rektor dan pembantu rektor adalah penanggung jawab utama di perguruan tinggi. Sedangkan dekan dan pembantu dekan penanggung jawab‎ utama di fakultas. Kesemuanya merupakan senat. Dalam PP 60/1990, senat adalah organisasi tertinggi.

Namun, PP ini dicabut sehingga terjadi kevakukam. Pemerintah kemudian menerbitkan PP 66/2010 di mana dalam Pasal 58 huruf d, senat adalah badan pertimbangan dan pengawasan akademik.

"Jadi ‎konflik yang terjadi antara yayasan dan senat, karena senat masih merasa sebagai lembaga tertinggi. Padahal aturannya sudah berubah dan posisinya hanya sebagai badan pertimbangan," tuturnya.

Ditambahkan‎ ‎Sekretaris Kopertis Wilayah III Putut Pujogiri, pengaturan kurikulum jadi tanggung jawab rektor tapi harus ada persetujuan senat. Sedangkan standar pendidikan PTS ditetapkan ketua yayasan.

JAKARTA - Standar pendidikan Perguruan Tinggi Swasta ditetapkan yayasan. Dengan demikian rektor maupun senat harus mengikuti aturan yayasan. "Fenomena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News