Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasib Tiga Calon Kada Ini Belum Juga Jelas

Kamis, 12 November 2015 – 02:17 WIB
Nasib Tiga Calon Kada Ini Belum Juga Jelas - JPNN.COM
ilustrasi Kotak Suara/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Rapat tripartit Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang digelar Selasa (10/11) kemarin, belum memutuskan nasib tiga calon kepala daerah yang masih berpolemik setelah sebelumnya disebut-sebut masih menyandang status bebas bersyarat. 

Masing-masing Jimmy Rimba Rogi yang maju dalam pemilihan Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, Yusak Yaluwo yang maju sebagai calon Bupati Boven Digoel (Papua) dan Ismet Mile yang maju dalam pemilihan Bupati Bone Bolango (Gorontalo).

"Belum, masih disepakati bahwa akan dilakukan kembali menanyakan kepada Mahkamah Agung (MA)," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Rabu (11/11).

Menurut Hadar langkah tersebut akan dilakukan, karena meski sebelumnya MA telah menjawab permintaan Bawaslu, namun fatwa yang dikeluarkan belum secara tegas menjawab. Sehingga masih menimbulkan pemahaman yang berbeda dari beberapa pihak. Terkait sejauh mana status seseorang disebut bebas bersyarat, mantan terpidana maupun mantan narapidana.

"MA pernah mengeluarkan fatwa dan itu menjawab permintaan Bawaslu. Tapi fatwa itu yang menjadi perselisihan pemahaman dari pihak yang di luar ini. Karena memang kalau dibaca fatwa itu tidak juga cukup tegas dan lugas," ujarnya. 

Hadar berharap mereka dapat segera bertemu dengan MA, sehingga dapat menanyakan kembali sejauh mana seseorang disebut bebas bersyarat. 

"Ini kan sudah dikeluarkan kembali fatwanya, benar tidak yang dimaksud dalam fatwa bahwa seorang yang PB (pembaasan bersyarat) memang belum murni selesai sebagai terpidana. Di situ (dalam fatwa MA menjawab permintaan Bawaslu,red) disebut definisi-defenisi, tapi belum menjawab langsung," ujarnya.

Menurut Hadar, penjelasan lebih lanjut dari MA terkait fatwa yang dikeluarkan sangat diperlukan, karena menjadi perdebatan dari pihak paslon. 

JAKARTA - Rapat tripartit Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News