Nasib Timur di Tangan DPR
Selasa, 05 Oktober 2010 – 19:11 WIB
Keterangan yang diperlukan dari Presiden, kata Gayus, mengacu pada Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pasal 11 ayat 2. Dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
"Saya tidak bisa menduga, oleh karena itu komisi III perlu mendapat penjelasan. Penjelasannya dalam bentuk surat aja. Pada ngka 6 pasal 11 mengamanatkan harus ada jenjang kepangkatan dan jenjang karir. Kita harus membiasakan menata negara ini kedepan, dan lebih baik lagi," jelasnya.
Menurut Gayus, kenaikan pangkat Timur yang begitu cepat sangat janggal. Apalagi dengan satu hari bisa dua jabatan. "Saya tidak menyatakan sehat atau tidak sehat, tapi ini janggal, karena satu hari bisa dua jabatan, Kabaharkam langsung diusulkan menjadi Kapolri, ini bukan penyimpangan tapi kejanggalan," tukasnya. (awa/jpnn)