Nasib Tragis Para Korban CPNS Bodong Olivia Nathania, Teriak, Pingsan, Pengangguran
jpnn.com, JAKARTA - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara atas kasus penipuan modus menjanjikan para korban lolos seleksi CPNS.
Vonis ini berdasar putusan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (28/3).
Suasana pasca-sidang pembacan vonis sempat ricuh lantaran para korban tidak puas dengan vonis dari majelis hakim.
Pasalnya, vonis kasus CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania tidak sesuai harapan mereka.
Padahal, para korban penipuan mengalami penderitaan akibat ulah Olivia.
Adapun deretan kesulitan yang harus dihadapi korban di antaranya stres dan ada yang meninggal dunia.
Berikut deretan nasib yang harus diterima para korban Olivia meski telah mati-matian memperjuangkan hak mereka.
1. Ada 6 korban meninggal dunia
Gegara stres kehilangan banyak uang untuk mengikuti seleksi CPNS bodong Oi, 6 orang disebutkan meninggal dunia setelah memperjuangkan uang mereka yang sudah masuk ke bisnis Oi.