Info Teranyar Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Rp 77 M, Ada Nama Baru, Alamak
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban pengusaha Tony Sutrisno.
Pada kasus itu, Toni mengeklaim mengalami kerugian Rp 77 miliar atas pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille.
Adapun terlapor dalam kasus itu ialah Ric L, yang merupakan brand manager Richard Mille di Indonesia.
Brigjen Whisnu mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Masih lidik. Terlapor ada di luar negeri," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Whisnu mengatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan Interpol.
Perwira tinggu Polri itu memastikan proses penyelidikan kasus tersebut bakal dilakukan dengan akuntabel.
"Iya (kerja sama dengan Interpol), harus benar dan profesional serta akuntabel dalam proses lidiknya. Jangan sampai salah penanganannya," kata Whisnu.