Karena itu, pemerintah kata Edy pula akan melakukan perubahan pada UU 43 Tahun 1999 jo PP 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Sebab, UU yang lama menyebabkan terkotak-kotaknya sistem kepegawaian. "Dengan perubahan UU Pokok-pokok Kepegawaian, kita harapkan PNS tidak dibedakan antara PNS pusat dan daerah, sehingga yang ada hanya satu PNS RI," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari mengaku prihatin dengan kondisi PNS di daerah. Dia melihat rasa nasionalisme PNS