Nasir Djamil Minta Polisi Lindungi Warga Desa Wadas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil menyikapi peristiwa penangkapan warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Nasir juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menjauhi tindakan-tindakan kekerasan yang tidak diperlukan dalam hal proses pengukuhan lahan warga untuk penambangan batu andesit.
Dia menyesalkan adanya berita penangkapan terhadap sejumlah warga yang kemudian ditahan di Polsek Purworejo, hingga berita ini tersebar luas di berbagai media sosial.
“Saya perhatikan video yang tersebar adanya indikasi tindak represif aparat terhadap masyarakat di Wadas,” kata Nasir di Jakarta pada Rabu (9/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, beberapa orang yang ditahan terkonfirmasi diperiksa karena diduga melanggar Pasal 212 KUHP dengan alasan membunyikan kentongan dan berkumpul saat polisi atau petugas BPN yang datang.
Tiga orang status pemeriksaan naik ke penyidikan sebagai saksi dan disangkakan dengan Pasal 28 UU ITE jo. Pasal 14 UU 1 Tahun 1946, 2 ditangkap di rumah dan 1 ditangkap saat di jalan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat dari berbagai pihak dan kalangan untuk menahan diri, memastikan keadaan menjadi kondusif agar supaya bisa dibuka dialog penyelesaian dengan mengedepankan prinsip pemenuhan hak-hak asasi manusia,” ujar Nasir Jamil.
Sebagai masyarakat sipil Nasir bisa mengerti atas apa yang dirasakan penduduk Desa Wadas. Saat aparat Kepolisian lengkap dengan tameng dan pentungan masuk desa.