Nasrun Dijemput Paksa oleh Jaksa, Langsung Ditahan
Senin, 18 Januari 2021 – 20:40 WIB
Lexy menjelaskan, selama tiga tahun menjabat, tersangka Nasrun dan Lusi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas kegiatan pengadaan tanah, pembayaran rekening listrik PJU dan anggaran kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta fungsi SKPD terkait.
"Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran ditemukan perbuatan melawan hukum di antaranya mark up dalam pembelian tanah, penggunaan anggaran fiktif dan lainnya sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,043 miliar," jelas Lexy.(antara/jpnn)