National Hospital Pecat Perawat yang Lecehkan Pasien
Jumat, 26 Januari 2018 – 13:09 WIB
"Tentu saja perbuatan cabul bisa dipidana. Ancamannya pasal 290 KUHP. Bisa dihukum maksimal tujuh tahun," tegasnya. (ant/jos/mir/c6/ayi/jpnn)
"Tentu saja perbuatan cabul bisa dipidana. Ancamannya pasal 290 KUHP. Bisa dihukum maksimal tujuh tahun," tegasnya. (ant/jos/mir/c6/ayi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News