Terdakwa Pelecehan Seksual Pasien Divonis 9 Bulan
jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa pelecehan seksual pada pasien, Zunaidi Abdillah, 38 dinyatakan bersalah. Majelis hakim memvonis penjara selama 9 bulan.
Sidang putusan terdakwa Zunaidi tersebut digelar di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6).
Terlihat Zunaidi ditemani istri dan temannya, raut muka cemas iringi proses penantian terdakwa saat vonis perkara dugaan asusila yang menjerat dirinya itu dibacakan.
Setelah memasuki ruang sidang, Ketua majelis hakim Agus Hamzah memulai membacakan amar putusannya. Dalam surat putusan itu, terdakwa Zunaidi dinyatakan bersalah oleh hakim.
Dia terbukti melanggar pasal 290 ke-1 KUHP atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap korban WY yang tak lain adalah pasien rumah sakit Nasional Hospital.
“Menimbang terdakwa telah terbukti menyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan,” terang hakim ketua Agus sembari mengetok palu seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. Sebab sebelumnya menuntut terdakwa Zunaidi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Hal yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan tidak pernah dihukum, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa merugikan nama baik korban.
Menanggapi vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Elok Dwi Katja mengaku masih pikir-pikir. Begitu pula dengan tanggapan JPU Damang, yakni pikir-pikir atas vonis tersebut.