Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nazar dan Wafid Diperiksa Lagi untuk Kasus Angie

Selasa, 15 Mei 2012 – 11:33 WIB
Nazar dan Wafid Diperiksa Lagi untuk Kasus Angie - JPNN.COM
Sedangkan M Nazarudin dalam kasus yang sama juga sudah dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap Wisma Atlet lantaran menerima cek dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.

Dalam persidangan atas Wafid, Rosa, Idris ataupuan Nazaruddin, terungkap bahwa Angie pernah mengikuti pertemuan untuk membahas proyek di Kemenpora. Pertemuan di antaranya dilakukan di ruang kerje Menpora di kantor Kemenpora.

Wafid sudah tiba di KPK  sekitar pukul 10.54 Wib. Wafid satu mobil dengan tersangka suap PON Riau, M Dunir yang sama-sama ditahan di Cipinang.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk Angelina Sondakh yang menjadi tersangka kasus suap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close