Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nazar dan Wafid Diperiksa Lagi untuk Kasus Angie

Selasa, 15 Mei 2012 – 11:33 WIB
Nazar dan Wafid Diperiksa Lagi untuk Kasus Angie - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk Angelina Sondakh yang menjadi tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games dan pembahasan anggaran Kemendiknas. Kali ini, dua saksi bakal diperiksa oleh KPK, yakni mantan Sesmenpora Wafid Muharam dan M Nazarudin.

Dua saksi ini memiliki peran penting dalam kasus Angie yang kini didalami KPK. "Wafid dan Nazaruddin kami periksa sebagai saksi bagi AS (Angelina Sondakh)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (15/5).

Dalam kasus suap Wisma Atlet, Wafid telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wafid terbukti sudah menerima tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk Angelina Sondakh yang menjadi tersangka kasus suap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close