M Nazaruddin ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2) dengan agenda pembacaan putusan. Foto : Arundono W/JPNN
M Nazaruddin, divonis empat tahun 10 bulan penjara, oleh pengadilan Tipikor, Jumat (20/4). Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Nazarudin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. (fat/jpnn)
JAKARTA - Terpidana kasus suap wisma atlit, M Nazaruddin terus memojokkan Ketua Umum Partai Demokart, Anas Urbaningrum terkait proyek sport center