Nazar Tuding Erman Terima Dolar
Rabu, 03 Oktober 2012 – 12:50 WIB
Sebelumnya Nazar usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTS tahun 2007/2008, beberapa waktu lalu, juga menyebut adanya uang yang mengalir ke para pejabat di Depnakertrans. Nazar justru membantah tuduhan bahwa istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang kini ditahan KPK, terlibat dalam kasus korupsi PLTS Kemenakertrans.
Dalam kasus itu, mantan pejabat Kemenakertrans, Timas Ginting dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Dari proyek PLTS Kemenakertrans senilai Rp 8,9 miliar itu, Timas dinyatakan telah memperkaya Nazaruddin dan istrinya sebesar Rp 2,79 miliar. Nazaruddin dan Neneng diduga meminjam PT Alfindo Nuratama Perkasa untuk menggarap proyek PLTS. (fat/jpnn)