Nazaruddin dan Anggota Komisi III Dapat Uang Korlantas Setelah Janjikan Rp 600 M untuk Pendidikan Korlantas Selasa, 28 Mei 2013 – 15:14 WIB Irjen Pol Djoko Susilo saat duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/5). FOTO: Ricardo / JPNN "Itu (uang Rp 4 miliar, red) yang saya antarkan pada Nazaruddin. Itu kami keluarkan dari koperasi," tegas Teddy. (flo/jpnn)