Nazaruddin dan Rosa Atur Jatah Fee ke DPR
Rabu, 20 Juli 2011 – 12:12 WIB
Merasa mendapat lampu hijau bakal mengantongi proyek SEA Games, El Idris menemui Rosa di Plaza Senayan pada September 2010, guna menawarkan success fee sebesar 12 persen dari nilai kontrak ke Nazaruddin jika PT DGI bisa dibantu memenangi tender. Namun Nazaruddin yang keberatan dengan tawaran El Idris, meminta jatah 15 persen dari nilai kontrak. Sementara Rosa mengantongi fee 0,2 persen dari nilai kontrak proyek Wisma Atlet
"Hingga akhirnya success fee disepakati oleh terdakwa (El Idris), Mindo Rosalina Manulang dan M Nazaruddin sebesar 13 persen dari nilai kontrak," papar JPU.
Hingga akhirnya pada 16 Desember 2010, PT DGI menandatangani kontrak proyek wisma atlet SEA GAmes dengan nilai kontrak Rp 191,6 miliar. Selanjutnya, PT DGI menerima pembayaran tahap awal sebesar Rp 33,8 miliar dari keseluruhan kontrak.