Nazaruddin Eks Bendum Demokrat Sebenarnya Berhak Bebas Bersyarat, tetapi...
Kamis, 18 Juni 2020 – 14:19 WIB
Rika menambahkan, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider sebesar Rp 1,3 miliar. Oleh karena itu Nazaruddin memperoleh hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019.
“Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC. Remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012,” kata Rika.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: