Nazaruddin Gagal Asimilasi di Pondok Pesantren
"Kalau minta pertimbangan KPK, KPK tidak akan berikan rekomendasi itu," tegasnya.
Menurut Agus, meski Nazar sudah banyak membantu KPK dalam pengungkapan sejumlah kasus korupsi dengan menjadi justice collaborator (JC), bukan berarti Nazar bisa bebas lebih cepat.
"Harus imbang juga dengan kesalahannya," ujarnya. Nazar memang diketahui mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok dari korupsi sejumlah proyek. Dia pun divonis total 13 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kasubbag Analisis & Strategi Komunikasi Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi dari KPK terkait penolakan rekomendasi itu.
Berikutnya, Ditjenpas akan membuat surat ke Kakanwil Kemenkum HAM Jawa Barat sebagai tindak lanjut penolakan itu.
"Isinya (surat ke Kakanwil) terkait tidak dilanjutkan proses usulan karena alasan penolakan dar KPK," ucapnya. (tyo/oki)