Nazaruddin jadi Justice Collaborator, Noda Merah Untuk KPK
Minggu, 24 September 2017 – 09:53 WIB
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, penunjukan Nazaruddin sebagai JC menyalahi aturan Mahkamah Agung yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
"Soal JC, dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama," kata Masinton. (boy/jpnn)