Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nazaruddin Sebut KPK Siapkan Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP

Rabu, 28 September 2016 – 12:59 WIB
Nazaruddin Sebut KPK Siapkan Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP - JPNN.COM
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Menurut dia, KPK menggenjot penyidikan kasus itu karena akan menetapkan tersangka baru.

"Katanya mau pengin cepat-cepat ada tersangka baru," kata Nazar di KPK, Rabu (28/9).

Sayangnya, mantan anggota Komisi III DPR itu enggan menyebut nama yang akan menjadi tersangka. Nazar memilih buru-buru masuk ke kantor lembaga antikorupsi.

Selasa (27/9) kemarin, Nazaruddin juga diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Usak diperiksa, Nazaruddin kembali menyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini.
Nazaruddin pun berharap, KPK menetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya waktu itu (Gamawan Fauzi) harus tersangka," ucap Nazaruddin selesai diperiksa.

‎KPK telah mendalami kasus e-KTP pada tingkat penyidikan selama dua tahun lebih. Pada kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP.

Kerugian negara dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga mencapai Rp 2 triliun. Kini, Sugiharto yang juga Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Beberapa hari lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengisyaratkan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Namun, Agus menolak mengungkap identitas calon tersangka tersebut.(put/jpg)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News