Nazaruddin Tersudut Saat Dikonfrontasi dengan Mekeng Cs
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tidak bisa menjelaskan detail aliran dana kepada mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Jafar Hafsah dan anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu.
Keterangan Nazar ditepis semua oleh tiga saksi itu, saat dikonfrontasi hakim di persidangan e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) kemarin.
Melchias Mekeng tegas membantah tuduhan Nazar bahwa dia menerima duit dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Yang pasti saya tidak pernah menerima uang itu, dan yang pasti saudara Nazaruddin tidak pernah ketemu saya," kata Mekeng di persidangan.
Mekeng membeberkan, Nazaruddin cuma pernah bertemu dengannya ketika dia dilantik menjadi ketua Banggar DPR. Setelah itu, tidak pernah lagi ada pertemuan. Menurut dia, Nazar tidak pernah hadir rapat Banggar. "Saya tidak pernah ketemu karena Nazar tidak pernah hadir dalam rapat Banggar. Ada absennya, tapi orangnya tidak pernah ada," ujar politikus Partai Golkar itu.
Nazar tidak bisa membuktikan adanya aliran dana USD 1,4 juta yang dituduhkan diterima politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. Nazar mengklaim cuma mengetahui dari catatan yang dilaporkan Andi kepada Anas Urbaningrum.
"Iya saya lihat catatan (Andi) seperti itu. Kalau yang USD 1 juta saya tidak tahu, karena Andi hanya lapor ke mas Anas," kata Nazar saat konfrontasi itu.
Sedangkan Jafar Hafsah mengaku tidak tahu asal muasal uang Rp 1 miliar yang diterimanya itu. Sebab, Nazar tidak pernah memberitahunya dari mana asal uang tersebut.