NCW Laporkan Cak Imin yang Jadikan Istri Timwas Haji ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/8).
Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu dilaporkan karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024.
Dalam laporannya, NCW membawa sejumlah bukti keterangannya Cak Imin membawa istrinya, Rustini Murtadho ikut serta dalam timwas haji yang notabene dibiayai negara.
Aktivis NCW Dony Manurung menyebutkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin bukan cuma terjadi pada 2024 saja.
NCW mencatat Ketua Umum PKB itu setiap tahun membawa istrinya pergi haji sebagai Timwas sejak 2022.
"Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas Haji," kata Dony di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Dony mengeklaim bukti-bukti yang diserahkan pihaknya valid. NCW juga siap bekerja sama membantu KPK, sepanjang dibutuhkan.
"Kami bawa beberapa data kita. Ada lokasi yaitu ada timwas haji 2022, ada LPJ timwas haji 2022, ada draf LPJ timwas haji 2023 yang hari ini belum diupload. Kami juga ada bukti berbentuk visa yang jelas keterangannya bukti pendaftaran bahwa keterangannya adalah sebagai pengawas haji petugas hajilah," kata Dony.