Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Negara Harus Atur Ormas Penerima Dana Asing

Selasa, 25 Juni 2013 – 21:33 WIB
Negara Harus Atur Ormas Penerima Dana Asing - JPNN.COM
Soal pasal pendaftaran bagi Ormas yang ingin berbadan hukum kata Malik, cukup di Kemenkumham dan tidak perlu lagi ke Kemendagri. Yang tidak berbadan hukum, silakan minta surat keterangan (SKT) ke Kemendagri. Kalau tidak mau ke Kemendagri, cukup minta surat keterangan domisili di kelurahan setempat. "Tanpa terdaftar di tiga lembaga tersebut, Ormas juga tidak dilarang berkegiatan," tegasnya.

Termasuk untuk berkegiatan di luar wilayah domisili Ormas, menurut Malik, juga tidak ada larangan. "Pertanyaan saya, dimana pasal-pasal represifnya. Tolong tunjukkan biar kita sempurnakan," harapnya.

Terkait adanya bantuan APBN dan APBD bagi Ormas, menurut Malik pertanggungjawabannya sudah standar. "Tapi kalau ada dana asing mengalir ke Ormas yang ada di Indonesia, saya pikir negara berhaklah mengatur itu. Apa jadinya kalau negara tidak boleh mengatur," ujarnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan penundaan pengesahan RUU Ormas untuk menjadi UU bukan karena substansi dari

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News