Negara Harus Atur Ormas Penerima Dana Asing
Selasa, 25 Juni 2013 – 21:33 WIB
JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan penundaan pengesahan RUU Ormas untuk menjadi UU bukan karena substansi dari RUU tersebut. "Pengesahaan ditunda, Insya Allah minggu depan (Selasa, red) ketuk palu. Ditunda bukan karena substansi tapi lebih karena alasan teknis saja," kata Abdul Malik Haramain, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/6).
Terkait sikap sejumlah Ormas yang menyatakan sikap menolak RUU tersebut, menurut Malik, itu bukan masalah.
"Menurut saya tidak masalah. Tapi bagaimana mau mencari titik temu karena belum memperlajari RUU Ormas sudah menolak. Bagaimana mau dialog," tanya politisi PKB itu.
JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan penundaan pengesahan RUU Ormas untuk menjadi UU bukan karena substansi dari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
Rabu, 18 September 2024 – 23:59 WIB - Humaniora
Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
Rabu, 18 September 2024 – 23:12 WIB - Hukum
Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
Rabu, 18 September 2024 – 22:17 WIB - Kesehatan
Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
Rabu, 18 September 2024 – 22:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Malik Risaldi Edan, Persebaya Luar Biasa, Persis Menderita
Rabu, 18 September 2024 – 21:12 WIB - Daerah
Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
Rabu, 18 September 2024 – 18:38 WIB - Pilkada
Kaesang & Faldo Blusukan di Tangerang, Warga Berebutan Minta Foto Bareng
Rabu, 18 September 2024 – 21:15 WIB - Jabar Terkini
Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Akibat Gempa Bumi
Rabu, 18 September 2024 – 20:25 WIB - Hukum
Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
Rabu, 18 September 2024 – 19:27 WIB