Negara Terpuruk Jika Saling Menjatuhkan
Dia melanjutkan, seluruh pihak juga harus menyadari bahwa yang dipertaruhkan terlalu besar. Kepentingan rakyat lagi-lagi akan menjadi korban apabila ada upaya pelemahan pemerintahan.
”Negara bisa terpuruk dan capaiannya tidak ada sama sekali kalau kontestasi hanya saling menjatuhkan dan melemahkan,” ujar dia.
Siti memaparkan, secara sistem politik, tidak ada yang mengkhawatirkan dari peta politik belakangan ini. Sistem presidensial yang dianut dan telah dituangkan dalam konstitusi telah menempatkan lembaga kepresidenan sebagai institusi yang harus dihormati.
”Dalam hal ini, kita bukan melihat orang per orang. Tapi, ini isi konstitusi kita,” ucap dia.
Dalam amandemen keempat UUD 1945, telah diatur dengan jelas sejumlah hak prerogatif presiden. Mulai memegang kekuasaan pemerintahan hingga sejumlah kewenangan khusus yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki lembaga negara lainnya, termasuk DPR.
Misalnya terkait dengan kewenangan membentuk undang-undang. Meskipun pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, presiden tetap memiliki wewenang menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Kewenangan yang diakomodasi dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945 itu bisa dilakukan presiden dalam ihwal kegentingan yang memaksa.
Meskipun perppu tersebut masih harus dimintakan persetujuan DPR dan harus dicabut jika parlemen tidak setuju, tidak ada aturan yang melarang presiden untuk kembali mengajukannya. Terutama jika presiden tetap memandang ada kegentingan yang memaksa.