Nego Harga Divestasi Saham NNT Harus Segera Tuntas
Jumat, 05 Juni 2009 – 13:49 WIB
Dijelaskan Bambang Setiawan, sebenarnya dalam mekanisme Kontrak Karya (KK) antara NNT dan Pemerintah Indonesia, disebutkan jika dalam negosiasi pertama dalam kurun waktu empat puluh hari belum tercapai kesepakatan, maka diberikan kesempatan tahap kedua untuk melakukan negosiasi kembali.
"Tapi, kayaknya kami akan langsung merealisasikan penunjukan independent auditor guna mencapai kesepakatan dengan NNT," ungkapnya.