Nekat Aborsi, Janda Dijeruji
Senin, 26 Maret 2012 – 15:30 WIB
semak-belukar.
Setelah mengintrogasi pemilik kendaraan, akhirnya pelaku bernama Andi M Nasir yang bekerja sebagai pedagang di Kendari berhasil ditangkap Sabtu (24/3) sekitar pukul 01.00 Dini hari di rumahnya Kecamatan Puuwatu, Kendari. Setelah mengakui, akhirnya Andi M Nasir menyebutkan keberadaan HT.
HT ditangkap di Punggolaka, di rumahnya. "Kami telah memeriksa beberapa orang saksi dan menyita satu mobil serta pasang yang digunakan untuk menggali," kata Rofikoh, kemarin. Para pelaku dijerat pasal 348 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ano)