Nekat Curi Hp Milik Teman, Dijual di FB eh Kena deh
Senin, 05 Februari 2018 – 23:24 WIB
“Korban kemudian memancing tersangka dengan menyamar sebagai pembeli hingga mereka sepakat bertemu di dekat rumah kontrakan korban,” kata Jefri.
Setibanya di lokasi, Riyanto terkejut begitu tahu yang ingin membeli adalah korbannya sendiri. Bahkan saat itu, Ahmad datang didampingi anggota Polsek Cikarang Selatan. Tanpa perlawanan, Riyanto digelandang ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk diinterogasi.
“Pengakuan tersangka dia nekat mencuri karena tidak memiliki uang soalnya dia menganggur,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas 5 tahun. (kub/gob)