Nekat Kumpulkan Uang Palsu Untuk Belanja di Pasar
Selasa, 07 Maret 2017 – 06:18 WIB
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman lima tahun penjara.(end/jpnn)
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman lima tahun penjara.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News