Nekat Lawan Polisi dengan Pisau, Akhirnya Tersungkur
jpnn.com, BULUNGAN - Satreskrim Polres Bulungan menembak F (34) yang diduga mencuri di salah satu rumah warga di Jalan Mangga, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Jumat (6/7).
Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita menjelaskan, F melawan saat hendak ditangkap.
“Tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis taji ayam yang telah dimodifikasi. Akibatnya, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan dua kali tembakan pada betis kaki bagian kiri,” ungkap Gede kepada Bulungan Post, Sabtu (7/7).
Dia menambahkan, sebelum dibawa ke Mapolres Bulungan, tersangka yang merupakan residivis itu terlebih dahulu mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soemarno Sosroatmodj..
“Penangkapan ini hasil dari penyelidikan kasus pencurian rumah di Jalan Mangga II yang terjadi pada Jumat (6/7). Polisi menemukan barang bukti berupa satu tas perempuan merek LV, sebuah kalung emas putih, dan dompet warna cokelat yang diduga dicuri dari rumah korban,” ujar Gede.
Gede menambahakn, polisi juga menyita sebilah pisau taji ayam sabung berwarna silver dan pembungkus yang terbuat dari plastik lakban bening.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Undang Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Gede. (isa/rio)