Nelayan Cabuli Gadis Tetangga Ditangkap Polisi
Sabtu, 08 Agustus 2015 – 21:31 WIB
“Suk, yang berprofesi nelayan itu kemudian kita tangkap di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya itu. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (kom/jpnn)