Nelayan Lokal Belum Terlindungi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sambungnya, jangan hanya berbicara menilai nelayan telah melakukan IUU (Ilegal, Unregulated, Unreported) Fishing.
Seharusnya, KKP memberikan solusi, seperti mengadakan teknologi tangkap yang terjangkau oleh nelayan, ramah lingkungan, sekaligus dapat meningkatkan produksi. Sayangnya, bukan solusi yang didapat. KKP cenderung tidak memperdulikan nelayan.
Dengan kata lain, Inpres nomor 15 tahun 2011 tentang perlindungan nelayan, hanya bisa dijadikan pajangan pelengkap ruang kementerian tanpa ada implementasi yang jelas dan tegas.
Menurutnya, kondisi ini sangat memperihatinkan. Negara yang seharusnya menyejahterakan rakyat, justru memaksakan untuk menambah angka kemiskinan nelayan Indonesia.
Di sisi lain, negara justru memberikan izin dan akses sebagai pintu masuk bagi 1.000 kapal nelayan asal China untuk beroperasi di wilayah penangkapan ikan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
"Pemerintah seharusnya membebaskan nelayan dari kurungan. Berikan perlindungan, jangan mempersulit rakyatnya," pungkasnya. (cip)