Nelayan Lokal Belum Terlindungi
jpnn.com - INDRAMAYU - Hingga saat ini kehidupan nelayan di Indonesia masih jauh dari sejahtera. Kondisi ini diperburuk dengan lemahnya perlindungan pemerintah terhadap nelayan dalam negeri (lokal).
Hal itu tampak dari mencuatnya kasus penangkapan nelayan dalam negeri yang dilakukan Polair Kota Baru, Kalimantan Timur, kemarin (24/5). Saat ini, sedikitnya 66 nelayan asal Rembang dan Juwana Jawa Tengah ditahan tanpa alasan hukum yang jelas.
Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB), Ono Surono ST mendesak kementerian terkait untuk memberikan perlindungan dan membebaskan puluhan nelayan yang telah diamankan.
Terlebih, tersiar kabar untuk melepaskan nelayan yang ditahan, setiap kapal dimintai uang tebusan hingga Rp50 juta. Dia menilai, selama ini pembangunan di bidang kelautan dan perikanan hanya berorientasi pada penegakan hukum kepada nelayan-nelayan tradisional.
Sedangkan kepada nelayan asing, hukum menjadi lemah. "Bagaimana negara ini melindungi nelayannya" Saat nelayan dalam negeri ditangkap, sementara nelayan asing justru dibiarkan melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia," sesal Ono Surono, seperti dilansir dari Radar Cirebon, Sabtu (31/5).
Ia menambahkan, selama ini nelayan tradisional kebanyakan mencari ikan dengan sistem andon. Mereka hanya mencari ikan di laut sebatas untuk menyambung hidup keluarganya, dan bukan untuk mengeruk kekayaan bahari.
Nelayan tradisional juga masih menggunakan alat tangkap yang dimodifikasi sendiri. Di tengah keterbatasan yang ada, nelayan kerap dinilai melanggar ketentuan.
"Seharusnya pemerintah memberikan solusi, bukan menangkap mereka (nelayan) karena dinilai melanggar aturan. Mana tanggung jawab negara kepada rakyat yang 25 persennya berprofesi sebagai nelayan," tandas pria yang lolos menjadi wakil rakyat di DPR RI ini.