Nenek 78 Tahun Divonis
Setelah Menang dengan Raksasa MigasJumat, 27 Januari 2012 – 11:49 WIB
Tetapi, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutai (sekarang Kutai Kartanegara) itu belum menyerah dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.
"Kami menduga, jika pihak perusahaan hanya ingin mengulur-ulur pembayaran ganti rugi kepemilikan tanah, dengan cara melaporkan klien kami," kata Elvi pada sidang sebelumnya.
Ia membantah jika surat-surat kepemilikan tanah kliennya palsu. Menurutnya, tanah tersebut dihibahkan oleh pihak Kerajaan Kutai kepada Aji Fatma, karena masih keturunan Sultan Sulaiman.(kri/far)