Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nenek Pembuang Bayi Ini Segera Ditentukan Nasibnya

Minggu, 23 Agustus 2015 – 01:45 WIB
Nenek Pembuang Bayi Ini Segera Ditentukan Nasibnya - JPNN.COM

jpnn.com - PARIAMAN Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Hidup Mulia menyatakan berkas perkara nenek berinisial M yang merupakan warga Sungai Geringging, Kabupaten Padangpariaman, Sumbar, yang diduga sebagai pelaku utama dalam pembuangan cucunya hingga ditemukan tewas awal Juli 2015 telah selesai.

"Namun berkas perkara tersangka M tersebut menunggu pelaksanaan rekontruksi untuk kelengkapannya," kata Hidup Mulia dan Iptu Nuzirwan (Kaur Bin Ops Reskrim Polres Pariaman) kepada POSMETRO (Grup JPNN), kemarin. 

Katanya, pelaksanaan rekontruksi tersebut wajib dilaksanakan menjelang berkas dinyatakan lengkap alias P-21. "Kalau tidak ada halangan pelaksanaan rekontruksi tersebut segera kita laksanakan, karena berkas pemeriksaan tersangka telah rampung," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus penemuan mayat bayi perempuan berusia empat hari di aliran sungai Batang Tiku, Kecamatan IV Koto Aur Malintang terkuak. Ternyata, mayat bayi malang tersebut dibuang sang nenek ke dalam sungai. Sebelum ditemukan masyarakat setempat sekitar aliran sungai Batang Tiku dalam kondisi mengapung. 

Akibatnya, sang nenek pembuang bayi itu diringkus Tim Buser Polres Pariaman dan Polsek IV Koto Aur Malintang, Minggu (5/7) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya. 

Adapun kasus berawal dari penemuan mayat perempuan berusia sekitar empat hari, Rabu (2/7) sekitar 09.00 WIB oleh Salim (56) petani warga sekitar aliran Sungai Batang Tiku, Kecamatan IV Koto Aur Malintang.

Dari penemuan mayat bayi tersebut dikembangan jajaran Polres Pariaman. Akhirnya, Minggu malam kemarin terungkap. Adapun bayi tersebut ternyata dibuang sang nenek berinisial M ke dalam sungai Batang Tiku. Bayi tersebut lahir dari rahim perempuan berinisial E (20) anak dari M mengaku warga Kecamatan Sungai Geringging. Namun, pengakuan E bayi itu hasil hubungan gelap dirinya dengan seorang lelaki berinisial I. 

E telah menikah dengan sang suami berinisial P di kampung halamannya sejak empat bulan yang lalu. Sayangnya, saat E menikah dengan P ternyata telah berbadan dua, karena melakukan hubungan diluar nikah dengan lelaki I dan itupun diketahui suaminya, P. 

PARIAMAN - Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Hidup Mulia menyatakan berkas perkara nenek berinisial M yang merupakan warga Sungai Geringging,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News