Nenek Penebang Pohon Durian Itu Akhirnya Putuskan Banding
“Alat bukti pertama kepemilikan lahan adalah pengakuan istri dan anak saksi pelapor Jepaya Sitorus. Kedua, surat pernyataan penyerahan pemakamam dari Op pewaris Martahiam Sitorus.”
Sementara saksi pelapor bukanlah termasuk pewaris dari Martahiam Sitorus. Hal ini sebagaimana keterangan saksi saat persidangan oleh saksi Kardi Sitorus selaku keturunan Kardi Sitorus. Jika demikian, alat bukti kepemilikan lahan pelapor belum lengkap. Minimal dua alat bukti,” terangnya.
Katanya, jika tanah tersebut sudah diserahkan sebagai lahan pekuburan, artinya bukan lagi milik perseorangan. Tetapi milik bersama warga Dusun Panamean.
Kejanggalan lainnya menurut Boy, kesaksian Japaya Sitorus dalam persidangan menyebutkan bahwa lahan kuburan tersebut adalah lokasi perladangan Gereja. Sementara hingga kasus ini memasuki agenda duplik di persidangan tidak ada pihak Gereja yang mengajukan keberatan.
Berbeda saat putusan yang menyebutkan bahwa lahan objek perkara adalah milik Jepaya selaku pewaris. “Selaku pelapor, apakah Jepaya secara pribadi atau mewakili Gereja,” jelasnya.
Disinggung terkait penetapan Saulina Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut, menurutnya tidak harus. Namun dalam prosesnya, Saulina dijerat Pasal 421 dengan unsur Pasal 406.
“Di sini, saudari Saulina dijerat sebagai permulaan perbuatan, atau memberikan perintah untuk melakukan perbuatan. Ada unsur bersama-sama. Sebenarnya tidak harus, mengingat kasus ini adalah kasus pengrusakan,” jelasnya.
Atas dasar kejanggalan tersebut, pihaknya berencana mengajukan banding.