Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di Sukabumi Nekat Tabrak Mobil Istrinya

Jumat, 21 Juni 2024 – 08:19 WIB
Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di Sukabumi Nekat Tabrak Mobil Istrinya - JPNN.COM
Tersangka EY (37) saat dimintai keterangan penyidik Unit Reskrim Polsek Cibeureum Resor Sukabumi Kota terkait kasus dugaan perusakan terhadap mobil istrinya sendiri di Jalan Garuda, Kampung Legok RT 002/001, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Seorang pria berinisial EY, 37, warga Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya RI, 41.

Perusakan ini terjadi di Jalan Garuda, Kampung Legok RT 002/001, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum pada Selasa (18/6) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Tersangka kami tangkap tidak lama pasca-kejadian tersebut," kata Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji di Sukabumi, Kamis.

Menurut Suwaji, dari hasil pemeriksaan terhadap EY, tersangka nekat melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya karena termakan rasa cemburu dan mencurigai istrinya tersebut telah berselingkuh.

Awalnya, mobil yang dikemudikan EY mengejar mobil yang digunakan oleh istri oleh anaknya itu dari Gang Samsi, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Selasa dini hari.

Diduga istri tersangka yang takut kemudian mencoba menghindari kejaran dari suaminya ke arah Kecamatan Cibeureum, tepat di lokasi kejadian tanpa pikir panjang EY kemudian menabrakkan mobilnya ke mobil istrinya hingga terpental dan menabrak mobil warga yang sedang diparkir serta merusak toko milik warga sekitar.

Lokasi kejadian yang jaraknya tidak jauh dari Mapolsek Cibeureum sehingga membuat terkejut petugas yang tengah piket ditambah ada informasi dari warga terkait kejadian tersebut.

Petugas Polsek Cibeureum pun langsung meluncur ke lokasi dan langsung menangkap EY.

Seorang pria berinisial EY, 37, warga Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya RI, 41.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close