Nenek Yati Terkunci di Dalam Rukonya, Pelakunya Siap-siap saja
Jumat, 25 November 2022 – 17:40 WIB
"Nenek Yani membuat laporan kepolisian terkait kejadian tersebut, atas dasar pelaporan tersebut polisi dapat menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP Ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan," ujar Suprihanto.
Kasus itu kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.(cr1/jpnn)