Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Neneng Divonis Enam Tahun Penjara

Kamis, 14 Maret 2013 – 14:32 WIB
Neneng Divonis Enam Tahun Penjara - JPNN.COM
"Jadi mohon maaf majelis yang mulia, mengingat keadaan kesehatan daripada ibu Neneng sebagai terdakwa, kami mohon agar sidang ini diundur pada waktu yang akan lebih baik menunggu kesehatan yang bersangkutan akan pulih kembali," papar Rufinus.

Ketua Majelis Hakim menyatakan, kalau memang sakit maka majelis akan menerima alasan itu seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

"Maka karena terdakwa pada hari ini kondisi menyatakan sakit dan perlu berobat, hari ini majelis memerintahkan supaya terdakwa dirawat di rumah sakit untuk kesehatannya," ujar Tati.

Namun demikian, lanjut Tati, karena terbatasnya penahanan, maka sidang tetap dilanjutkan meski tanpa terdakwa. Menurutnya, hal itu mengacu pada ketentuan pasal 12 ayat 2 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

JAKARTA - Meski terdakwa kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadiyanti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA