Neneng Divonis Enam Tahun Penjara
Kamis, 14 Maret 2013 – 14:32 WIB
Ketua Majelis Hakim menyatakan, kalau memang sakit maka majelis akan menerima alasan itu seperti pada sidang-sidang sebelumnya.
"Maka karena terdakwa pada hari ini kondisi menyatakan sakit dan perlu berobat, hari ini majelis memerintahkan supaya terdakwa dirawat di rumah sakit untuk kesehatannya," ujar Tati.
Namun demikian, lanjut Tati, karena terbatasnya penahanan, maka sidang tetap dilanjutkan meski tanpa terdakwa. Menurutnya, hal itu mengacu pada ketentuan pasal 12 ayat 2 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.