Neneng Divonis Enam Tahun Penjara
Kamis, 14 Maret 2013 – 14:32 WIB
JAKARTA - Meski terdakwa kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadiyanti tetap melanjutkan sidang vonis. Akhirnya, istri Muhammad Nazaruddin itu pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Neneng tujuh tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan, Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan pertama dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang 31 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahunn 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Menjatukan pidana oleh karenanya kepada Neneng Sri Wahyuni, penjara selama enam tahun, dan pidana denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka ganti enam bulan penjara," ujar Tati membacakan amar putusan, Kamis (14/3).
JAKARTA - Meski terdakwa kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadiyanti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
Minggu, 29 September 2024 – 00:40 WIB - Humaniora
Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
Sabtu, 28 September 2024 – 23:07 WIB - Lingkungan
Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
Sabtu, 28 September 2024 – 22:34 WIB - Humaniora
2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru
Sabtu, 28 September 2024 – 22:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
Sabtu, 28 September 2024 – 19:35 WIB - Timur Tengah
Israel Bunuh Bos Hizbullah, Pemimpin Tertinggi Iran Diungsikan ke Lokasi Rahasia
Sabtu, 28 September 2024 – 19:10 WIB - Kriminal
Andrew Andika Diamankan Bersama 5 Teman, Salah Satunya Influencer
Sabtu, 28 September 2024 – 21:12 WIB - Olahraga
3 Pemain Persita Ini Dipastikan Absen Bela Persita Kontra Borneo FC, Ini Penyebabnya
Sabtu, 28 September 2024 – 21:04 WIB - Timur Tengah
Setelah Bunuh Nasrallah, Israel Retas ATC Bandara Beirut demi Lumpuhkan Hizbullah
Sabtu, 28 September 2024 – 22:28 WIB