Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara
Selasa, 05 Februari 2013 – 13:32 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/2), istri M Nazaruddin itu diyakini bersalah karena korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans 2008. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Guntur Ferry Fahtar saat membacakan tuntutan menyatakan, Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. "Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Guntur.
Selain itu, Neneng juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,66 miliar. Dengan ketentuan,jika dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan tetap denda tidak dibayar, maka harta Neneng disita dan dilelang untuk negara. "Atau diganti dengan tambahan pidana selama dua tahun," katanya.
Hal yang memberatkan tuntutan hukuman karena Neneng telah memeroleh sejumlah keuntungan dengan cara yang tidak sah. Kemudian, Neneng dinilai berbelit-belit dan membantah. "Terdakwa pernah melarikan diri ke luar negeri," kata JPU.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Pada sidang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
Rabu, 08 Januari 2025 – 23:20 WIB - Humaniora
DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
Rabu, 08 Januari 2025 – 22:50 WIB - Sosial
Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:17 WIB - Hukum
Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:41 WIB - Kriminal
Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:27 WIB - Humaniora
Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:45 WIB - Jatim Terkini
Inilah Sosok Wanita yang Dituduh Selingkuhan Camat Asemrowo
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:00 WIB - Seleb
Innalillahi, Komedian Abah Qomar Meninggal Dunia
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:45 WIB