Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Neta IPW: Ini Kesalahan Fatal, Sama Saja Mengikuti Rezim Orde Baru

Jumat, 28 Agustus 2020 – 12:53 WIB
Neta IPW: Ini Kesalahan Fatal, Sama Saja Mengikuti Rezim Orde Baru - JPNN.COM
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Foto: YouTube JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, rangkap jabatan petinggi kepolisian, di antaranya sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN), merupakan kesalahan fatal.

Neta mengistilahkan rangkap jabatan tersebut dengan dwi fungsi polisi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Ini Kesalahan fatal, melanggar UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Karena disebutkan jika seorang anggota Polri memegang jabatan di luar Polri, harus mengundurkan diri dari Polri," ujar Neta pada program Ngomongin Politik (Ngompol) yang tayang di Channel You Tube JPNN.com.

Dalam pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Neta kemudian membeber data yang dimiliki IPW. Disebutkan, sedikitnya ada 35 jenderal kepolisian yang saat ini bertugas di luar kepolisian.

"Ini terbiarkan, kami mendata sedikitnya ada 35 jenderal polisi yang bertugas di luar kepolisian. Ada yang rangkap jabatan," katanya.

Menurut Neta, apa yang terjadi saat ini mirip seperti di masa Orde Baru dimana dikenal ada istilah dwi fungsi ABRI.

"Saya kira apa yang terjadi saat ini itu sama saja rezim Jokowi mengikuti rezim Orde Baru," katanya.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane tiba-tiba membandingkan pemerintahan saat ini dengan rezim Orde Baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close