Neta Pane Sebut Neno Warisman Langgar UU Penerbangan
jpnn.com, JAKARTA - Neno Warisman bisa terancam hukuman satu tahun penjara denda Rp 500 juta lantaran sempat menggunakan mikrofon yang biasa dipakai kru pesawat terbang di Pekanbaru, Riau, akhir pekan lalu.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, aksi salah satu pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu telah melanggar Undang-undang (UU) Penerbangan.
Karena itu, IPW mendesak pihak kepolisian, terutama Polda Riau segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum," kata Neta, Selasa (28/8).
Neta mengatakan, kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan.
Menurut Neta, aksi arogan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.
Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.
"Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikrofon pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak," katanya. Jika tidak, lanjut Neta, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan.
Dia menegaskan, jika ternyata mendapat izin, maka kru pesawat yang memberi izinnya harus segera dicabut lisensi terbangnya. "Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," ujar Neta.